Home arrow Home

KALENDER KEGIATAN


Lihat Selengkapnya

INFO BEASISWA UI

Kemahasiswaan UI

Selembar Madani This Month!

 
 
 Click here to get Selembar Madani 

Sahabat Kita

 
mahasiswa ui
 
 

 
www.fsifeui.org
 
 
 
www.ukhuwah.or.id
 
 
Home
Kekeliruan dalam Wacana Anti RUU Pornografi PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Administrator   
Monday, 20 October 2008

Ditulis pada Oktober 5, 2008 oleh ade armando

Seusai Ramadhan ini, DPR akan membicarakan kembali RUU Pornografi yang
kontroversial. Ada harapan,RUU ini bisa disahkan menjadi UU sebelum
akhir tahun. Kritik terhadap draft RUU yang beredar sudah banyak
terdengar. Sebagian kritik bahkan sampai pada tahap "Hanya satu kata –
Lawan!". Sembari mengakui bahwa RU tersebut masih mengandung beberapa
hal yang perlu diperebatkan, saya merasa salah satu persoalan yang
mendasari ketajaman kontroversi adalah adanya kekeliruan mendasar
dalam mempersepsikan dan menilai RUU ini. Saya ingin berbagi pandangan
tentang apa yang saya lihat sebagai 10 kekeliruan mendasar dalam
kritik terhadap RUU. Laporan lebih lengkap tentang RUU Pornografi ini
sendiri akan dimuat dalam Majalah Madina edisi Oktober ini.

Rangkaian kekeliruan cara pandang tersebut adalah:

1. RUU Pornografi ini bertentangan dengan hak asasi manusia karena
masuk ke ranah moral pribadi yang seharusnya tidak diintervensi negara.

Argumen ini memiliki kelemahan karena isu pornografi bukanlah sekadar
masalah moral. Di berbagai belahan dunia, perang terhadap pornografi
dilancarkan karena masalah-masalah sosial yang ditimbulkannya.
Pornografi diakui – bahkan oleh masyarakat akademik—sebagai hal yang
berkorelasi dengan berbagai masalah sosial.

Kebebasan yang dinikmati para pembuat media pornografis adalah sesuatu
yang baru berlangsung sekitar 30-40 tahun terakhir. Sebelumnya untuk
waktu yang lama, masyarakat demokratis di berbagai belahan dunia
memandang pornografi sebagai "anak haram" yang bukan hanya mengganggu
etika kaum beradab tapi juga dipercaya membawa banyak masalah
kemasyarakatan.

Saat ini pun, industri pornografi yang tumbuh pesat dalam beberapa
dekade terakhir dipercaya mendorong perilaku seks bebas dan tidak
sehat yang pada gilirannya menyumbang beragam persoalan
kemasyarakatan: kehamilan remaja, penyebaran penyakit menular melalui
seks, kekerasan seksual, keruntuhan nilai-nilai keluarga, aborsi,
serta bahkan pedophilia dan pelecehan perempuan. Sebagian feminis
bahkan menyebut pornogafi sebagai "kejahatan terhadap perempuan".

Karena rangkaian masalah ini, plus pertimbangan agama, tak ada negara
di dunia ini yang membebaskan penyebaran pornografi di wilayahnya.
Bentuk pengaturannya memang tak harus dalam format UU Pornografi,
namun dalam satu dan lain cara, negara-negara paling demokratis sekali
pun mengatur soal pornografi.

Di sisi lain, argumen bahwa soal "moral" seharusnya tidak diatur
negara juga memiliki kelemahan mendasar. Deklarasi Univeral Hak-hak
Asas Manusia (ayat 29), misalnya, secara tegas menyatakan bahwa
pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dapat dilakukan atas dasar,
antara lain, pertimbangan moral dalam masyarakat demokratis. Hal yang
sama tertuang dalam amandemen Pasal 28J UUD 1945. Dengan begitu,
kalaupun RUU ini menggunakan pendekatan moral pun sebenarnya tetap
konstitusional.

2. RUU ini memiliki agenda penegakan syariah.

Tuduhan ini sulit diterima karena RUU ini jelas memberi pengakuan
hukum terhadap sejumlah bentuk pornografi. RUU ini menyatakan bahwa
yang dilarang sama sekali, hanyalah: adegan persenggamaan,
ketelanjangan, masturbasi, alat vital dan kekerasan seksual.
Pornografi yang tidak termasuk dalam lima kategori itu akan diatur
oleh peraturan lebih lanjut.

Dengan kata lain, RUU ini sebenarnya justru mengikuti logika
pengaturan distribusi pornografi yang diterapkan di banyak negara
Barat. Mengingat ajaran Islam menolak semua bentuk pornografi, bila
memang ada agenda Syariah, RUU ini seharusnya mengharamkan semua
bentuk pornografi tanpa kecuali.

Dengan RUU ini, justru majalah pria dewasa seperti Popular, FHM, ME,
Playboy (Indonesia) akan memperoleh kepastian hukum. Mereka diizinkan
ada, tapi pendistribusiannya akan diatur melalui peraturan lebih lanjut.

Memang benar bahwa kelompok-kelompok yang pertama berinsiatif
melahirkan RUU ini, sejak 1999, adalah kelompok-kelompok Islam. Begitu
juga dalam prosesnya, dukungan terhadap RUU ini di dalam maupun di
luar parlemen, lazimnya datang dari komunitas muslim. Dalam
perkembangan terakhir, bahkan pembelahannya nampak jelas: Konnferensi
Waligereja Indonesia dan Persatuan Gereja Indonesia meminta agar RUU
tidak disahkan; Majelis Ulama Indonesia mendukung RUU.

Namun kalau dilihat isi RUU, agak sulit untuk menemukan nuansa syariah
di dalamnya. Ini yang menyebabkan Hizbut Tahrir Indonesia secara
terbuka mengeluarkan kritik terhadap RUU yang dianggap mereka sebagai
membuka jalan bagi sebagian pornografi. Bagaimanapun, HTI juga secara
terbuka menyatakan dukungan atas pengesahannya dengan alasan "lebih
baik tetap ada aturan daripada tidak ada sama sekali".

3. RUU ini merupakan bentuk kriminalisasi perempuan.
Tuduhan ini sering diulang-ulang sebagian feminis Indonesia. Tapi,
sulit untuk menerima tuduhan ini mengingat justru yang berpotensi
terkena ancaman pidana adalah kaum lelaki. RUU ini mengancam dengan
keras mereka yang mendanai, membuat, menawarkan, menjual, menyebarkan
dan memiliki pornografi. Mengingat industri pornografi adalah industri
yang dibuat dan ditujukan kepada (terutama) pria, yang paling terancam
tentu saja adalah kaum pria.

RUU ini memang juga mengancam para model yang terlibat dalam pembuatan
pornografi. Namun ditambahkan di situ bahwa hanya mereka yang menjadi
model dengan kesadaran sendiri yang akan dikenakan hukuman. Dengan
begitu, RUU ini akan melindungi para perempuan yang misalnya menjadi
"model" porno karena ditipu, dipaksa, atau yang gambarnya diambil
melalui rekaman tersembunyi (hidden camera).

Para pejuang hak perempuan juga lazim berargumen bahwa RUU ini
membahayakan kaum perempuan karena banyak model yang terjun ke dalam
bisnis pornografi karena alasan keterhimpitan ekonomi. Sayangnya,
kalau dilihat muatan pornografi yang berkembang di Indonesia, argumen
itu nampak tidak berdasar. Para model pornografi itu tidak bisa
disamakan dengan para pekerja seks komersial kelas bawah yang
tertindas. Para model itu mengeruk keuntungan finansial yang besar dan
sulit untuk membayangkan mereka melakukannya karena keterhimpitan
dalam struktur gender yang timpang.

4. Definisi pornografi dalam RUU sangat tidak jelas.
Secara ringkas, definisi pornografi di dalam RUU ini adalah: "materi
seksualitas melalui media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka
umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar
nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat".

Para pengeritik RUU menganggap, definisi ini kabur karena penerapannya
melibatkan tafsiran subjektiif mengenai apa yang dimaksudkan dengan
"membangkitkan hasrat seksual" dan "melanggar nilai-nilai kesusilaan
dalam masyarakat". Karena kelemahan itu, para pengeritik menganggap
RUU sebaiknya ditunda atau dibatalkan pengesahannya.

Kritik semacam ini tidak berdasar karena definisi soal pornografi yang
lazim berlaku di seluruh dunia – kurang lebih – seperti yang
dirumuskan dalam RUU itu. Ensiklopedi Encarta 2008, misalnya menulis
pornografi adalah film, majalah, tulisan, fotografi dan materi lainnya
yang eksplisit secara seksual dan bertujuan untuk membangkitkan hasrat
seksual. English Learner's Dictionary (1986-2008) mendefinisikan
pornografi sebagai literatur, gambar film, dan sebagainya yang tidak
sopan (indecent) secara seksual.

Di banyak negara, pengaturan soal pornografi memang lazim berada dalam
wilayah multi-tafsir ini. Karena itu, pembatasan tentang pornografi
bisa berbeda-beda dari tahun ke tahun dan di berbagai daerah dengan
budaya berbeda. Sebagai contoh, pada tahun 1960an, akan sulit
ditemukan film AS yang menampilkan adegan wanita bertelanjang dada,
sementara pada abad 21 ini, bagian semacam itu lazim tersaji di
filmfilm yang diperuntukkan pada penonton 17 tahun ke atas. Itu
terjadi karena batasan "tidak pantas" memang terus berubah.

Soal ketidakpastian definisi ini juga sebenarnya lazim ditemukan di
berbagai UU lain. Dalam KUHP saja misalnya, definisi tegas
"mencemarkan nama baik" atau "melanggar kesusilaan" tidak ditemukan.
Yang menentukan, pada akhirnya, adalah sidang pengadilan. Ini lazim
berlaku dalam hukum mengingat ada kepercayaan pada kemampuan akal
sehat manusia untuk mendefinisikannya sesuai dengan konteks ruang dan
waktu.

5. RUU ini mengancam kebhinekaan
 
Cara pandang keliru ini nampaknya bisa terjadi karena salah baca.
Dalam draft RUU yang dikeluarkan pada 2006, memang ada pasal-pasal
yang dapat ditafsirkan sebagai tidak menghargai keberagaman budaya.
Misalnya saja, aturan yang memerintahkan masyarakat untuk tidak
mengenakan pakaian yang memperlihatkan bagian tubuh yang sensual
seperti payudara, paha, pusar, baik secara keseluruhan ataupun sebagian.

Ini memang bermasalah karena itu mengkriminalkan berbagai cara
berpakaian yang lazim di berbagai daerah. Tak usah di wilayah yang
dihuni masyarakat non-muslim; di wilayah mayoritas muslim pun, seperti
Jawa Barat, kebaya dengan dada rendah adalah lazim. Hanya saja,
pasal-pasal itu seharusnya sudah tidak lagi menjadi masalah karena
sudah dicoret dari RUU yang baru.

Begitu juga dengan kesenian tradisional yang lazim menampilkan gerak
tubuh yang sensual, seperti jaipongan. Dalam RUU yang baru, tak ada
satupun pasal yang menyebabkan kesenian semacam itu akan dilarang. RUU
ini bahkan menambahkan klausul yang menyatakan bahwa pelarangan
terhadap pornografi kelas berat (misalnya mengandung ketelanjangan)
akan dianulir kalau itu memiliki nilai seni-budaya.

6. RUU ini akan mengatur cara berpakaian.
Sebagian pengeritik menakut-nakuti masyarakat bahwa bila RUU ini
disahkan, perempuan tak boleh lagi mengenakan rok mini atau celana
pendek di luar rumah.
 
Ini peringatan yang menyesatkan. Tak satupun ada
pasal dalam RUU ini yang berbicara soal cara berpakaian masyarakat
dalam kehidupan sehari-hari.

7.RUU ini berpotensi mendorong lahirnya aksi-aksi anarkis masyarakat.

Para pengecam menuduh bahwa RUU ini akan membuka peluang bagi tindak
anarkisme masyarakat, mengingat adanya pasal 21 yang berbunyi:
"Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap
pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi."

Tuduhan ini agak mencari-cari, karena dalam pasal berikutnya, RUU
menyatakan bahwa "peran serta" masyarakat itu hanya terbatas pada:
melaporkan pelanggaran UU, menggugat ke pengadilan, melakukan
sosialisasi peraturan, dan melakukan pembinaan terhadap masyarakat.

Dengan kata lain, justru RUU ini memberi batasan yang tegas terhadap
kelompok-kelompok yang senang main hakim sendiri bahwa dalam alam
demokratis, peran serta itu tak boleh ditafsirkan semena-mena.

8. RUU ini tidak perlu karena sudah ada perangkat hukum yang lain
untuk mengerem pornografi.

Para pengeritik lazim menganggap RUU ini sebagai tak diperlukan
karena sudah ada KUHP yang bila ditegakkan akan bisa digunakan untuk
mengatur pornografi.

Argumen ini lemah karena sejumlah hal. Pertama, KUHP melarang
penyebaran hal-hal yang melanggar kesusilaan yang definisinya jauh
lebih luas daripada pornografi. KUHP pun menyamaratakan semua bentuk
pornografi. Selama sesuatu dianggap "melanggar kesusilaan", benda itu
menjadi barang haram yang harus dienyahkan dari Indonesia. Dengan
demikian, KUHP justru tidak membedakan antara sebuah novel yang di
dalamnya mengandung muatan seks beberapa halaman dengan film porno
yang selama dua jam menghadirkan adegan seks. Dua-duanya dianggap
melanggar KUHP.

RUU ini, sebaliknya, membedakan kedua ragam pornografi itu. Media yang
menyajikan adegan pornografis kelas berat memang dilarang, tapi yang
menyajikan muatan pornografis ringan akan diatur pendistribusiannya.

Lebih jauh lagi, sebagai produk di masa awal kemerdekaan, KUHP memang
nampak ketinggalan jaman. Terhadap mereka yang membuat dan menyebarkan
hal-hal yang melanggar kesusilaan, KUHP hanya memberi ancaman pidana
penjara maksimal 18 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus
rupiah! KUHP juga tidak membedakan perlakuan terhadap pornografi biasa
dan pornografi anak.

9. RUU Pornografi tidak perlu, yang diperlukan adalah mendidik masyarakat.

Para pengecam menganggap bahwa sebuah pornografi tidak diperlukan
karena untuk mencegah efek negatif pornografi yang lebih penting
adalah memperkuat kemampuan masyarakat untuk menolak dan menseleksi
sendiri pornografi. Jadi yang diperlukan adalah pendidikan melek media
dan bukan Undang-undang.

Argumen ini lemah karena bahkan para pendukung mekanisme pasar bebas
pun, lazim mempercayai arti penting aturan. Bila pornografi memang
dipercaya mengandung muatan yang negatif (misalnya mendorong perilaku
seks bebas, melecehkan perempuan, mendorong kekerasan seks, dan
sebagainya), maka negara lazim diberi kewenangan untuk melindungi
masyarakat dengan antara lain mengeluarkan peraturan perundangan yang
ketat.

Di Amerika Serikat, sebagai contoh sebuah negara yang demokratis,
terdapat aturan yang ketat terhadap pornografi yang dianggap masuk
dalam kategori cabul (obscene). Di sana pun, masyarakat tak diberi
kewenangan untuk menentukan sendiri apakah mereka mau atau tidak mau
menonton film cabul, karena begitu sebuah materi pornografis dianggap
`cabul', itu akan langsung dianggap melanggar hukum.

Pendidikan untuk meningkatkan daya kritis masyarakat tetap penting.
Namun membayangkan itu akan cukup untuk mencegah efek negatif
pornografi, sementara gencaran rangsangan pornografi berlangsung
secara bebas di tengah masyarakat, mungkin adalah harapan berlebihan.

10. RUU ini mengancam para seniman.
Tuduhan bahwa RUU ini akan mengekang kebebasan para seniman juga
mencerminkan kemiskinan informasi para pengecam tersebut. RUU ini
justru memberi penghormatan khusus pada wilayah kesenian dan
kebudayaan, dengan memasukkan pasal yang menyatakan bahwa pasal-pasal
pelarangan pornografi akan dikecualikan pada karya-karya yang diangap
memiliki nilai seni dan budaya


Pemutakhiran Terakhir ( Wednesday, 22 October 2008 )
 
ROAD TO BIG MOMENTUM : “DEKADE 1 SALAM UI PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Administrator   
Tuesday, 21 October 2008


28 Oktober 1998 – 28 Oktober 2008 

Resapi kembali ajaran keberanian, kebenaran dan
keadilan, karena kamu akan dipanggil kembali untuk memimpin bangsa-bangsa di dunia.” (Muhammad Iqbal)

Cukuplah bagi kita bagaimana sejarah mengajarkan bahwa kemenangan
senantiasa diiringi oleh pemuda dan harga diri (baca : keimanan) …”Sesungguhnya mereka adalah pemuda-pemuda yang beriman kepada Tuhan mereka, dan Kami
tambahkan petunjuk kepada mereka (Al-Kahfi : 13). Begitulah Allah dan
Rasul-Nya mengajarkan kepada kita untuk senantiasa fokus pada pengembangan
pemuda di setiap kontinyuitas amal yang dilakukan. Sebagaimana juga yang
disampaikan oleh Imam Hasan Al-Banna empat rukun yang harus melekat pada diri
pemuda, yakni iman, ikhlas, semangat dan amal yang berkesinambungan, karena
dasar keimanan itu adalah nurani yang menyala, dasar keikhlasan adalah hati
yang bertakwa, dasar semangat adalah perasaan yang mengelora dan dasar amal
adalah kemauan yang kuat.

Proses kebangkitan suatu umat harus dimulai dari proses kebangkitan jiwa
(baca : keimanan) umat tersebut. Sebagaimana beliau juga menjelaskan bahwa
kekuatan jiwa terekspresikan dalam beberapa hal sebagai berikut; tekad membaja
yang tak pernah padam dan melemah; kesetiaan yang teguh dan tidak tersusupi
oleh pengkhianatan; pengorbanan yang tidak terbatasi oleh keserakahan dan
kekikiran; pengetahuan dan keyakinan serta penghormatan yang tinggi terhadap
ideologi perjuangan.

Ikhwahfillah, 28 Oktober 1998 adalah ekspresi proses kebangkitan itu.
Momentum di mana antara pemuda dan kekuatan jiwa bersatu padu mengiringi dakwah
yang telah menemukan pusarannya. Kita mengenalnya sebagai realitas sejarah tak
terbantahkan yang menjadi salah satu cermin kebangkitan di era baru ini. Kita
mendapatinya sebagai titik awal di mana tabir antara kebenaran dan
kejahiliyahan mulai menemukan batas yang sangat jelas sejelas mentari yang
terbit di ufuk timur. Kita pun meyakininya sebagai  titik tolak di mana Allah akan menempati
janji-Nya, yakni memuliakan agama ini setingi-tingginya. Dan kita menjadi saksi
lahirnya pemuda-pemuda yang antara dirinya dengan Tuhannya Sang Maha Pencipta
Allah ‘azza wa jalla tidak ada batas pemisah yang menghalanginya untuk berjuang
di jalan-Nya. Mereka ikhlas berkorban demi teganya Islam nan jaya.

Sepuluh tahun berlalu, kini kita akan berhadapan dengan 28 Oktober 2008. Sebuah
penggalan waktu yang sarat makna. Momentum ini menggambarkan begitu jelas
keikhlasan, pengorbanan dan amal berkesinambungan yang dilakukan oleh pemuda.
Era di mana Allah telah membuktikan janji-Nya bahwa tekad membaja, kesetiaan
yang tulus, pengorbanan tanpa pamrih dan kebanggan terhadap ideologi mampu
mengalahkan kekuatan yang menghadang. Penggalan waktu yang melukiskan begitu
jelas bagaimana berbondong-bondong pemuda merangkai satu persatu batu bata
perdaban mulia ini.

Di sinilah rentang waktu bersejarah itu yang mampu membuktikan dengan
jelas kerja-kerja pemuda yang sangat cinta pada bangsa dan negaranya. Perjalanan
waktu yang mampu menarasikan bagaimana sesaknya dada mereka melihat realitas
keterpurukan umat. Juga potret waktu yang mampu mendeskripsikan dengan detail
bagaimana waktu-waktu senang-senang mereka (baca : pemuda) berganti seketika dengan
waktu-waktu susah hanya untuk memikirkan kebangkitan umat. Di sini ada
kepedulian, cinta, kasih sayang, kesedihan, perjuangan, pengorbanan, ketulusan
dan kemenangan; semuanya hanya untuk ishlahul
ummah (Perbaikan umat).

Ikhwafillah, hari-hari itu kian dekat menghampiri kita. Terhitung kurang dari 30 hari dia akan tiba. Mari kita sambut momentum
itu dengan segenap daya upaya yang kita miliki. Di sini akan menjadi pembuktian sejauh mana kita mencintai sejarah
peradaban... Dan bersiaplah.. ....

Pemutakhiran Terakhir ( Wednesday, 22 October 2008 )
 
Dukung RUU Pornografi PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Administrator   
Wednesday, 22 October 2008
Dukung RUU
AKSI SELAMATKAN INDONESIA
GUNAKAN JAKET KUNINGMU!!
Kamis, 23 Oktober 2008
Kumpul Jam 08.00 @ Bundaran Psikologi 
Rute : Kantor Mennegpora - Gedung DPR RI
 
 
Pemutakhiran Terakhir ( Wednesday, 22 October 2008 )
 
Milad SALAM 1 Dekade PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Administrator   
Thursday, 23 October 2008
"Image"
Pemutakhiran Terakhir ( Thursday, 23 October 2008 )
 
Berita Duka PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Administrator   
Tuesday, 28 October 2008


Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji'un,

Telah Berpulang ke Rahmatullah

Ayahanda dari Bani Sara Fatimah(Rara), Psikologi UI '06, Staff PSDMO SALAM UI

pada hari Sabtu, 26 Oktober 2008.

Mohon do'a dari saudara-saudara agar segala amalan almarhum diterima di sisi Allah, dan juga agar keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan selalu.

 

 

Pemutakhiran Terakhir ( Tuesday, 28 October 2008 )
 
<< Awal < Sebelumnya 1 2 Berikutnya > Akhir >>

Hasil 1 - 9 dari 11