Home arrow Blog arrow Sosial

KALENDER KEGIATAN


Lihat Selengkapnya

INFO BEASISWA UI

Kemahasiswaan UI

Sahabat Kita

 
mahasiswa ui
 
 

 
www.fsifeui.org
 
 
 
www.ukhuwah.or.id
 
 
Sosial
Ade Armando: Pornografi bukan Semata Urusan Agama PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Administrator   
Monday, 20 October 2008

Dampak negatif merebaknya pornografi seperti semakin meluasnya
perilaku seksual bebas, pelecehan seksual, perilaku seks menyimpang,
penyebaran HIV/AIDS, seks permisif di kalangan generasi muda, dan
aborsi, sudah banyak dirasakan masyarakat. Tanpa menyandarkan pada
argumen teologis tertentu, pornografi menjadi problem kemanusiaan yang
semestinya menjadi agenda bersama seluruh komunitas agama. Rekomendasi
Sidang Tahunan MPR melalui TAP MPR No. VI Tahun 2002 kepada presiden
agar mengambil langkah mencegah pornografi harus menjadi stimulasi
lahirnya regulasi yang mengatur secara jelas masalah pornografi.

Berikut petikan wawancara Ulil Abshar-Abdalla dengan Ade Armando,
ketua Jurusan Komunikasi FISIP UI dan aktivis LSM yang gencar
memerangi pornografi, pada 15 Mei 2003:

Seberapa kronis kondisi real pornografi di Indonesia saat ini?

Sangat serius. Misalnya, Associated Press (AP) pernah menyatakan bahwa
Indonesia akan menjadi "surga pornografi berikutnya" (the next heaven
of pornography) . Dua negara yang disebut AP adalah Indonesia dan
Rusia. Indonesia jauh lebih serius dari Thailand, karena di Thailand
sudah ada penataan yang sangat serius. Saat ini, di Thailand industri
pornografi ilegal sudah semakin sempit. Nah, Indonesia dianggap sangat
bebas, terutama kalau bicara masalah VCD porno. Juga karena Indonesia
yang tidak mengatur adanya regulasi internet sama sekali.

Sekarang yang kita punyai menyangkut regulasi soal internet hanya
berdasarkan KUHP pasal 282 tentang kesusilaan. Itupun terkait dengan
larangan menyebarkan sesuatu yang melanggar susila dengan definisi
yang amat longgar sekali. Selain itu, pasal 282 KUHP itu hanya
menyebutkan larangan menyebarkan sesuatu yang membangkitkan birahi remaja.

Anda ingin mengatakan bahwa pasal-pasal dalam KUHP menyangkut
kesusilaan itu tidak memadai?

Tergantung kita mau melihatnya dari segi mana. Justru kalau sekadar
untuk menghabisi segala bentuk pornografi tanpa pandang bulu, (pasal
KUHP) itu bisa dipakai. Itupun jika polisinya mau. Tapi itu bisa
kontraproduktif.

Apa raison d'etre dari RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi?

Rancangan yang dimasukkan Departemen Agama (Depag) dan dibantu Majelis
Ulama Indonesia (MUI) itu bertajuk RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi.
Sementara yang dibuat Badan Legislatif (Baleg) namanya hanya RUU
Anti-Pornografi.

Ada situasi yang chaotic, sehingga adanya RUU Anti-Pornografi susah
dibendung. Ada beberapa hal yang menjadi penyebabnya. Pertama, perlu
diakui, industri pornografi dalam skala global itu tumbuh terus,
terutama sejak tahun 1990-an. Di Indonesia, industri pornografi
disebut secara khusus karena dia bisa diakses oleh siapapun. Dan tak
ada regulasi sama sekali. Sekalipun kita bicara tentang negara-negara
Eropa Barat yang sangat bebas dalam nilai-nilai seksualnya, mereka
memproduksi pornografi, tapi dijual di tempat-tempat khusus. Tidak
sembarang orang bisa membelinya.

Kedua, masalah harga dari produk pornografi yang murah sekali. VCD
porno di Glodok, Jakarta, dengan uang sepuluh ribuan bisa dapat tiga
atau empat keping. Dalam tingkat kevulgaran pornografi juga luar
biasa. Harga semurah itu bisa terjadi karena teknologinya yang sangat
murah. Anda tahu, kepingan VCD itu sangat murah. Jadi dengan margin
keuntungan yang rendah pun, karena jumlah pembeli yang banyak, mereka
bisa juga untung. Hal ini yang tak terjadi di Eropa Barat.

Bagaimana membatasi pornografi ini, karena definisi pornografi itu
sendiri tidak jelas?

Bila kita kembali ke istilah generik pornografi, secara sederhana,
berasal dari dua kata yang berarti "gambar" dan "pelacuran." Tapi,
dalam perkembangannya, definisi pornografi yang bisa diterima oleh
masyarakat modern adalah materi-materi dalam media massa yang
membangkitkan gairah atau syahwat seksual. Itu definisi yang paling
sederhana.

Adapun definisi yang dipakai dalam RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi
sangatlah detail. RUU yang dikeluarkan Depag ini memang ambisius
karena mencakup semua hal. RUU ini betul-betul untuk membersihkan
semua jenis pornografi dan -jangan salah- juga pornoaksi.

Lantas apa definisi pornoaksi itu sendiri?

Jika pornografi itu ter-cover di media, baik berupa gambar, grafis
atau bisa juga suara di radio. Cakupan pornografi terkait dengan
media. Adapun pornoaksi menyangkut concern yang sama seriusnya tentang
perilaku masyarakat sehari-hari. Misalnya, pertunjukan live show atau
striptease (tari telanjang) sebagaimana yang digambarkan dalam buku
Jakarta Under Cover (2003) karangan Moammar Emka.

Apakah buku seperti "Jakarta Under Cover" itu nanti bisa terjaring
dengan RUU itu?

Bisa jadi. Memang ada persoalan penafsiran. Ada yang lebih tegas
misalnya, bila ada gambar payudara. Jadi pornografi yang tersiar
melalui audio-visual jauh lebih mudah ketimbang yang berupa teks atau
suara. Itu problem yang mengandung jebakan-jebakan tertentu.
Sebetulnya RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi yang sekarang dibuat pun
belum tentu memuaskan. Masih ada celah-celah kelemahannya.

Bagaimana jika kita belajar dari pengalaman negara lain dalam mengatur
masalah pornografi?

Ada beberapa contoh. Ada negara yang menghabisi pornografi sama
sekali. Kalaupun masih tersisa, pornografi berada di wilayah yang
ilegal. Misalnya, Arab Saudi dan Iran. Negara yang agak bergerak ke
arah sana, tapi masih membuka kemungkinan lain adalah Malaysia. Kalau
kita lihat negara-negara Barat, kita jumpai mereka masih mempunyai
regulasi tentang pornografi.

Di negara-negara Barat ada larangan dalam artian tidak bisa dijual
secara bebas. Kalaupun diizinkan, tetap dengan operasi, distribusi dan
pasar terbatas. Atau dengan penonton, konsumen dan pembaca terbatas.
Kalau kita bikin perbandingan seperti itu, maka yang bisa diterima
semua kalangan di sini adalah yang berada di tengah-tengah. Singapura
itu keras sekali dalam menangani masalah pornografi.

Saya tidak menjumpai barang-barang pornografi yang dijual secara
terbuka di Singapura?

Ya. Majalah Playboy dan Penthouse tidak akan dapat ditemukan di
Singapura. Tapi Singapura tetap terbuka untuk akses ke MTV. Di TV
kabel Singapura, Britney Spears dimungkinkan untuk ditonton. Tapi
Britney Spears sudah dianggap sebagai sesuatu yang tak boleh disiarkan
di TV Malaysia. Di Indonesia masih boleh kan? Meskipun demikian
gambar-gambar yang benar-benar seronok masih sulit ditemukan pada
tabloid-tabloid di sini.

Bahkan Singapura mengeblok akses ke situs-situs internet yang dianggap
tidak sesuai dengan nilai-nilai Singapura. Salah kita selama ini
adalah menganggap bahwa tak ada yang bisa diregulasi dari internet.
Jadi ada sebuah list tentang hal-hal yang terlarang dalam soal
pornografi dan ada hal yang masih dimungkinkan. Beda dengan Eropa
Barat yang hanya membatasi distribusi, peredarannya dan akses terhadap
terhadap pornografi.

Intinya, bentuk regulasi antarberbagai negara itu berbeda-beda?

Bahkan di Amerika Serikat (AS), regulasi soal pornografi
antarnegara- negara bagian saja berbeda-beda. Ada yang disebut standar
komunitas. Karena itu, menarik bila AS kita tiru dalam hal tertentu.
AS itu negara yang sangat luas dan relatif heterogen, sehingga standar
komunitas antara satu wilayah dengan wilayah lainnya berbeda-beda. Di
Utah yang sangat konservatif, kita tidak bisa menemukan media porno
seperti majalah Playboy. Sangat berbeda dengan San Francisco.

Sementara kecenderungan di Eropa Barat yang sangat liberal membuat
diadakannya red district atau red zone. Karena di Indonesia tak ada
regulasi pornografi, maka disebut sebagai the heaven of pornography.
Anda bisa memperoleh di mana pun dan tidak ada pembatasan atas siapa
pun untuk mengedarkan pornografi.

Kalau kita mengatasi pornografi dan pornoaksi secara eksesif, apalagi
misalnya, berbasis doktrin Islam, apakah tidak kontraproduktif?

Saya setuju dengan argumen Anda. Kita sulit meniru Malaysia yang jelas
dasar negaranya adalah Islam. Karena itu, masalah pornografi di
Indonesia harus kita sikapi tanpa menyebut dasar agama. Perlu
apresiasi dan toleransi pada pihak-pihak yang barangkali menjadi
konsumen pornografi. Juga di sini ada pihak yang memproduksi
pornografi. Karena negara ini sangat plural dan multikultural, maka
standar penilaian terhadap pornografi bisa bermacam-macam.

Barangkali tidak terlalu realistis hendak menerapkan standar buat
perangkat peraturan perundangan yang menyamakan saja seluruh aspek
yang dianggap pornografi. Artinya, segenap materi yang di media massa
yang membangkitkan syahwat, di mana standar agama tertentu punya
kriteria yang sangat ketat, lantas tidak dibolehkan sama sekali,
barangkali itu tidak realistis.

Bagaimana jika RUU Anti-Pornografi itu diterapkan dalam kasus Inul?

Jadi segala hal yang membangkitkan syahwat kemudian harus dilarang
semuanya justru akan kontraproduktif. Kalau ada pasal-pasal seperti
itu dalam RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi, saya khawatir, malah akan
terjadi debat berkepanjangan, sehingga meng-counter sebuah proses yang
sudah sangat sehat, yaitu melahirkan undang-undang yang akan mengatur
masalah pornografi. Alih-alih kita mendapatkan undang-undang yang
dapat memproteksi kita semua dari bahaya pornografi, RUU itu malah
tidak kunjung selesai karena kita juga mengatur bagaimana perilaku
orang sehari-hari.

Mengapa semua hal harus diandalkan pada pemerintah untuk mengurusnya?

Pornografi itu bukan urusan agama saja. Bahkan di negara-negara yang
sangat sekuler pun, ada pengaturan masalah pornografi. Yang penting
pornografi itu tidak merugikan masyarakat. Sebagian pihak
menganalogikan pornografi dengan narkoba. Tapi sebetulnya analogi itu
kurang tepat karena pornografi tidak tunggal, meski ada juga
pornografi yang levelnya setingkat narkoba. Maka dari itu harus ada
pornografi yang dilarang sama sekali.

Maksudnya, harus ada kesepakatan tentang gradasi pornografi. Harus ada
pornografi yang jelas disepakati oleh siapapun sebagai sesuatu yang
tidak boleh sama sekali. Misalnya, pornografi di mana model yang
tampil disiksa, atau pornografi yang melibatkan anak-anak atau
berhubungan dengan binatang. Itu bisa disepakati bersama. Bangsa ini
bisa bersepakat tentang hal-hal yang tidak boleh sama sekali. Di luar
itu ada hal-hal debatable. Misalnya, goyangan Inul yang dianggap
sebagian pihak mengandung unsur pornografi. Nah, apakah Inul ini akan
dilarang sama sekali? Apakah tampilannya di media saja yang dibatasi?
Ataukah Inul boleh tampil dengan pembatasan-pembatas an?

Jadi harus ada regulasi, dan regulasi itu yang mengeluarkan adalah
pemerintah. Jangan kontradiktif juga mengatakan bahwa pemerintah tak
boleh campur tangan dalam urusan masyarakat ini. Masalahnya siapa yang
menjamin regulasi itu akan berjalan? Pemerintah juga kan. Maka perlu
ada penataan dan aturan yang jelas, misalnya dalam masalah VCD porno.
Saya kasih contoh sederhana saja. Buku tentang teknik bersenggama,
misalnya. Bolehkah buku itu beredar di sebuah negara? Nah, kalaupun
boleh, buku jenis itu mesti ditaruh di tempat khusus semacam adult
book (bacaan dewasa), misalnya. Bukannya ditaruh di bagian best seller.

Dalam penerapannya, regulasi soal pornografi apakah bisa dilakukan
secara beragam?

Bentuk regulasi itu bisa berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah
lain. Undang-undangnya memang berlaku secara nasional, tapi tentang
materi yang dilarang itu mesti lebih dahulu diperjelas. Misalnya,
pornografi yang melibatkan anak, berhubungan dengan binatang dan
mengandung unsur kekerasan, harus dilarang di seluruh Indonesia.

Tapi ada juga pengaturan pornografi yang lebih detail. Misalnya dalam
hal distribusi. Bagaimana mengatur distribusi agar tayangan-tayangan
pornografi itu tidak menggangu kalangan beragama. Kaum beragama di
Padang dengan Bali, tentu saja, punya standar komunitas yang tidak
sama. Masalah distribusi bisa berbeda teknisnya antara satu daerah
dengan daerah lain.

Referensi: http://islamlib. com/id/index. php?page= article&id= 323
Pemutakhiran Terakhir ( Monday, 20 October 2008 )
 
Kekeliruan dalam Wacana Anti RUU Pornografi PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Administrator   
Monday, 20 October 2008

Ditulis pada Oktober 5, 2008 oleh ade armando

Seusai Ramadhan ini, DPR akan membicarakan kembali RUU Pornografi yang
kontroversial. Ada harapan,RUU ini bisa disahkan menjadi UU sebelum
akhir tahun. Kritik terhadap draft RUU yang beredar sudah banyak
terdengar. Sebagian kritik bahkan sampai pada tahap "Hanya satu kata –
Lawan!". Sembari mengakui bahwa RU tersebut masih mengandung beberapa
hal yang perlu diperebatkan, saya merasa salah satu persoalan yang
mendasari ketajaman kontroversi adalah adanya kekeliruan mendasar
dalam mempersepsikan dan menilai RUU ini. Saya ingin berbagi pandangan
tentang apa yang saya lihat sebagai 10 kekeliruan mendasar dalam
kritik terhadap RUU. Laporan lebih lengkap tentang RUU Pornografi ini
sendiri akan dimuat dalam Majalah Madina edisi Oktober ini.

Rangkaian kekeliruan cara pandang tersebut adalah:

1. RUU Pornografi ini bertentangan dengan hak asasi manusia karena
masuk ke ranah moral pribadi yang seharusnya tidak diintervensi negara.

Argumen ini memiliki kelemahan karena isu pornografi bukanlah sekadar
masalah moral. Di berbagai belahan dunia, perang terhadap pornografi
dilancarkan karena masalah-masalah sosial yang ditimbulkannya.
Pornografi diakui – bahkan oleh masyarakat akademik—sebagai hal yang
berkorelasi dengan berbagai masalah sosial.

Kebebasan yang dinikmati para pembuat media pornografis adalah sesuatu
yang baru berlangsung sekitar 30-40 tahun terakhir. Sebelumnya untuk
waktu yang lama, masyarakat demokratis di berbagai belahan dunia
memandang pornografi sebagai "anak haram" yang bukan hanya mengganggu
etika kaum beradab tapi juga dipercaya membawa banyak masalah
kemasyarakatan.

Saat ini pun, industri pornografi yang tumbuh pesat dalam beberapa
dekade terakhir dipercaya mendorong perilaku seks bebas dan tidak
sehat yang pada gilirannya menyumbang beragam persoalan
kemasyarakatan: kehamilan remaja, penyebaran penyakit menular melalui
seks, kekerasan seksual, keruntuhan nilai-nilai keluarga, aborsi,
serta bahkan pedophilia dan pelecehan perempuan. Sebagian feminis
bahkan menyebut pornogafi sebagai "kejahatan terhadap perempuan".

Karena rangkaian masalah ini, plus pertimbangan agama, tak ada negara
di dunia ini yang membebaskan penyebaran pornografi di wilayahnya.
Bentuk pengaturannya memang tak harus dalam format UU Pornografi,
namun dalam satu dan lain cara, negara-negara paling demokratis sekali
pun mengatur soal pornografi.

Di sisi lain, argumen bahwa soal "moral" seharusnya tidak diatur
negara juga memiliki kelemahan mendasar. Deklarasi Univeral Hak-hak
Asas Manusia (ayat 29), misalnya, secara tegas menyatakan bahwa
pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dapat dilakukan atas dasar,
antara lain, pertimbangan moral dalam masyarakat demokratis. Hal yang
sama tertuang dalam amandemen Pasal 28J UUD 1945. Dengan begitu,
kalaupun RUU ini menggunakan pendekatan moral pun sebenarnya tetap
konstitusional.

2. RUU ini memiliki agenda penegakan syariah.

Tuduhan ini sulit diterima karena RUU ini jelas memberi pengakuan
hukum terhadap sejumlah bentuk pornografi. RUU ini menyatakan bahwa
yang dilarang sama sekali, hanyalah: adegan persenggamaan,
ketelanjangan, masturbasi, alat vital dan kekerasan seksual.
Pornografi yang tidak termasuk dalam lima kategori itu akan diatur
oleh peraturan lebih lanjut.

Dengan kata lain, RUU ini sebenarnya justru mengikuti logika
pengaturan distribusi pornografi yang diterapkan di banyak negara
Barat. Mengingat ajaran Islam menolak semua bentuk pornografi, bila
memang ada agenda Syariah, RUU ini seharusnya mengharamkan semua
bentuk pornografi tanpa kecuali.

Dengan RUU ini, justru majalah pria dewasa seperti Popular, FHM, ME,
Playboy (Indonesia) akan memperoleh kepastian hukum. Mereka diizinkan
ada, tapi pendistribusiannya akan diatur melalui peraturan lebih lanjut.

Memang benar bahwa kelompok-kelompok yang pertama berinsiatif
melahirkan RUU ini, sejak 1999, adalah kelompok-kelompok Islam. Begitu
juga dalam prosesnya, dukungan terhadap RUU ini di dalam maupun di
luar parlemen, lazimnya datang dari komunitas muslim. Dalam
perkembangan terakhir, bahkan pembelahannya nampak jelas: Konnferensi
Waligereja Indonesia dan Persatuan Gereja Indonesia meminta agar RUU
tidak disahkan; Majelis Ulama Indonesia mendukung RUU.

Namun kalau dilihat isi RUU, agak sulit untuk menemukan nuansa syariah
di dalamnya. Ini yang menyebabkan Hizbut Tahrir Indonesia secara
terbuka mengeluarkan kritik terhadap RUU yang dianggap mereka sebagai
membuka jalan bagi sebagian pornografi. Bagaimanapun, HTI juga secara
terbuka menyatakan dukungan atas pengesahannya dengan alasan "lebih
baik tetap ada aturan daripada tidak ada sama sekali".

3. RUU ini merupakan bentuk kriminalisasi perempuan.
Tuduhan ini sering diulang-ulang sebagian feminis Indonesia. Tapi,
sulit untuk menerima tuduhan ini mengingat justru yang berpotensi
terkena ancaman pidana adalah kaum lelaki. RUU ini mengancam dengan
keras mereka yang mendanai, membuat, menawarkan, menjual, menyebarkan
dan memiliki pornografi. Mengingat industri pornografi adalah industri
yang dibuat dan ditujukan kepada (terutama) pria, yang paling terancam
tentu saja adalah kaum pria.

RUU ini memang juga mengancam para model yang terlibat dalam pembuatan
pornografi. Namun ditambahkan di situ bahwa hanya mereka yang menjadi
model dengan kesadaran sendiri yang akan dikenakan hukuman. Dengan
begitu, RUU ini akan melindungi para perempuan yang misalnya menjadi
"model" porno karena ditipu, dipaksa, atau yang gambarnya diambil
melalui rekaman tersembunyi (hidden camera).

Para pejuang hak perempuan juga lazim berargumen bahwa RUU ini
membahayakan kaum perempuan karena banyak model yang terjun ke dalam
bisnis pornografi karena alasan keterhimpitan ekonomi. Sayangnya,
kalau dilihat muatan pornografi yang berkembang di Indonesia, argumen
itu nampak tidak berdasar. Para model pornografi itu tidak bisa
disamakan dengan para pekerja seks komersial kelas bawah yang
tertindas. Para model itu mengeruk keuntungan finansial yang besar dan
sulit untuk membayangkan mereka melakukannya karena keterhimpitan
dalam struktur gender yang timpang.

4. Definisi pornografi dalam RUU sangat tidak jelas.
Secara ringkas, definisi pornografi di dalam RUU ini adalah: "materi
seksualitas melalui media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka
umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar
nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat".

Para pengeritik RUU menganggap, definisi ini kabur karena penerapannya
melibatkan tafsiran subjektiif mengenai apa yang dimaksudkan dengan
"membangkitkan hasrat seksual" dan "melanggar nilai-nilai kesusilaan
dalam masyarakat". Karena kelemahan itu, para pengeritik menganggap
RUU sebaiknya ditunda atau dibatalkan pengesahannya.

Kritik semacam ini tidak berdasar karena definisi soal pornografi yang
lazim berlaku di seluruh dunia – kurang lebih – seperti yang
dirumuskan dalam RUU itu. Ensiklopedi Encarta 2008, misalnya menulis
pornografi adalah film, majalah, tulisan, fotografi dan materi lainnya
yang eksplisit secara seksual dan bertujuan untuk membangkitkan hasrat
seksual. English Learner's Dictionary (1986-2008) mendefinisikan
pornografi sebagai literatur, gambar film, dan sebagainya yang tidak
sopan (indecent) secara seksual.

Di banyak negara, pengaturan soal pornografi memang lazim berada dalam
wilayah multi-tafsir ini. Karena itu, pembatasan tentang pornografi
bisa berbeda-beda dari tahun ke tahun dan di berbagai daerah dengan
budaya berbeda. Sebagai contoh, pada tahun 1960an, akan sulit
ditemukan film AS yang menampilkan adegan wanita bertelanjang dada,
sementara pada abad 21 ini, bagian semacam itu lazim tersaji di
filmfilm yang diperuntukkan pada penonton 17 tahun ke atas. Itu
terjadi karena batasan "tidak pantas" memang terus berubah.

Soal ketidakpastian definisi ini juga sebenarnya lazim ditemukan di
berbagai UU lain. Dalam KUHP saja misalnya, definisi tegas
"mencemarkan nama baik" atau "melanggar kesusilaan" tidak ditemukan.
Yang menentukan, pada akhirnya, adalah sidang pengadilan. Ini lazim
berlaku dalam hukum mengingat ada kepercayaan pada kemampuan akal
sehat manusia untuk mendefinisikannya sesuai dengan konteks ruang dan
waktu.

5. RUU ini mengancam kebhinekaan
 
Cara pandang keliru ini nampaknya bisa terjadi karena salah baca.
Dalam draft RUU yang dikeluarkan pada 2006, memang ada pasal-pasal
yang dapat ditafsirkan sebagai tidak menghargai keberagaman budaya.
Misalnya saja, aturan yang memerintahkan masyarakat untuk tidak
mengenakan pakaian yang memperlihatkan bagian tubuh yang sensual
seperti payudara, paha, pusar, baik secara keseluruhan ataupun sebagian.

Ini memang bermasalah karena itu mengkriminalkan berbagai cara
berpakaian yang lazim di berbagai daerah. Tak usah di wilayah yang
dihuni masyarakat non-muslim; di wilayah mayoritas muslim pun, seperti
Jawa Barat, kebaya dengan dada rendah adalah lazim. Hanya saja,
pasal-pasal itu seharusnya sudah tidak lagi menjadi masalah karena
sudah dicoret dari RUU yang baru.

Begitu juga dengan kesenian tradisional yang lazim menampilkan gerak
tubuh yang sensual, seperti jaipongan. Dalam RUU yang baru, tak ada
satupun pasal yang menyebabkan kesenian semacam itu akan dilarang. RUU
ini bahkan menambahkan klausul yang menyatakan bahwa pelarangan
terhadap pornografi kelas berat (misalnya mengandung ketelanjangan)
akan dianulir kalau itu memiliki nilai seni-budaya.

6. RUU ini akan mengatur cara berpakaian.
Sebagian pengeritik menakut-nakuti masyarakat bahwa bila RUU ini
disahkan, perempuan tak boleh lagi mengenakan rok mini atau celana
pendek di luar rumah.
 
Ini peringatan yang menyesatkan. Tak satupun ada
pasal dalam RUU ini yang berbicara soal cara berpakaian masyarakat
dalam kehidupan sehari-hari.

7.RUU ini berpotensi mendorong lahirnya aksi-aksi anarkis masyarakat.

Para pengecam menuduh bahwa RUU ini akan membuka peluang bagi tindak
anarkisme masyarakat, mengingat adanya pasal 21 yang berbunyi:
"Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap
pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi."

Tuduhan ini agak mencari-cari, karena dalam pasal berikutnya, RUU
menyatakan bahwa "peran serta" masyarakat itu hanya terbatas pada:
melaporkan pelanggaran UU, menggugat ke pengadilan, melakukan
sosialisasi peraturan, dan melakukan pembinaan terhadap masyarakat.

Dengan kata lain, justru RUU ini memberi batasan yang tegas terhadap
kelompok-kelompok yang senang main hakim sendiri bahwa dalam alam
demokratis, peran serta itu tak boleh ditafsirkan semena-mena.

8. RUU ini tidak perlu karena sudah ada perangkat hukum yang lain
untuk mengerem pornografi.

Para pengeritik lazim menganggap RUU ini sebagai tak diperlukan
karena sudah ada KUHP yang bila ditegakkan akan bisa digunakan untuk
mengatur pornografi.

Argumen ini lemah karena sejumlah hal. Pertama, KUHP melarang
penyebaran hal-hal yang melanggar kesusilaan yang definisinya jauh
lebih luas daripada pornografi. KUHP pun menyamaratakan semua bentuk
pornografi. Selama sesuatu dianggap "melanggar kesusilaan", benda itu
menjadi barang haram yang harus dienyahkan dari Indonesia. Dengan
demikian, KUHP justru tidak membedakan antara sebuah novel yang di
dalamnya mengandung muatan seks beberapa halaman dengan film porno
yang selama dua jam menghadirkan adegan seks. Dua-duanya dianggap
melanggar KUHP.

RUU ini, sebaliknya, membedakan kedua ragam pornografi itu. Media yang
menyajikan adegan pornografis kelas berat memang dilarang, tapi yang
menyajikan muatan pornografis ringan akan diatur pendistribusiannya.

Lebih jauh lagi, sebagai produk di masa awal kemerdekaan, KUHP memang
nampak ketinggalan jaman. Terhadap mereka yang membuat dan menyebarkan
hal-hal yang melanggar kesusilaan, KUHP hanya memberi ancaman pidana
penjara maksimal 18 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus
rupiah! KUHP juga tidak membedakan perlakuan terhadap pornografi biasa
dan pornografi anak.

9. RUU Pornografi tidak perlu, yang diperlukan adalah mendidik masyarakat.

Para pengecam menganggap bahwa sebuah pornografi tidak diperlukan
karena untuk mencegah efek negatif pornografi yang lebih penting
adalah memperkuat kemampuan masyarakat untuk menolak dan menseleksi
sendiri pornografi. Jadi yang diperlukan adalah pendidikan melek media
dan bukan Undang-undang.

Argumen ini lemah karena bahkan para pendukung mekanisme pasar bebas
pun, lazim mempercayai arti penting aturan. Bila pornografi memang
dipercaya mengandung muatan yang negatif (misalnya mendorong perilaku
seks bebas, melecehkan perempuan, mendorong kekerasan seks, dan
sebagainya), maka negara lazim diberi kewenangan untuk melindungi
masyarakat dengan antara lain mengeluarkan peraturan perundangan yang
ketat.

Di Amerika Serikat, sebagai contoh sebuah negara yang demokratis,
terdapat aturan yang ketat terhadap pornografi yang dianggap masuk
dalam kategori cabul (obscene). Di sana pun, masyarakat tak diberi
kewenangan untuk menentukan sendiri apakah mereka mau atau tidak mau
menonton film cabul, karena begitu sebuah materi pornografis dianggap
`cabul', itu akan langsung dianggap melanggar hukum.

Pendidikan untuk meningkatkan daya kritis masyarakat tetap penting.
Namun membayangkan itu akan cukup untuk mencegah efek negatif
pornografi, sementara gencaran rangsangan pornografi berlangsung
secara bebas di tengah masyarakat, mungkin adalah harapan berlebihan.

10. RUU ini mengancam para seniman.
Tuduhan bahwa RUU ini akan mengekang kebebasan para seniman juga
mencerminkan kemiskinan informasi para pengecam tersebut. RUU ini
justru memberi penghormatan khusus pada wilayah kesenian dan
kebudayaan, dengan memasukkan pasal yang menyatakan bahwa pasal-pasal
pelarangan pornografi akan dikecualikan pada karya-karya yang diangap
memiliki nilai seni dan budaya


Pemutakhiran Terakhir ( Wednesday, 22 October 2008 )
 
Mengenang Jalan Istiqomah Sang Legendaris: HAMKA PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Administrator   
Monday, 15 September 2008
‘Mengapa engkau tidak tatap langit yang biru dengan awan seputih kapas yang indah atau engkau tatap bukit yang hijau dengan lereng yang indah? Gemercik air mengalir, indah. Atau, engkau bangun pada malam hari engkau tatap langit dengan taburan bintang dan bulan yang tidak pernah bosan orang menatapnya. Atau, engkau bangun dengar suara jangkrik , katak bersahutan indah. Lalu kenapa hati yang satu-satunya ini harus kita isi dengan kejelekan. Padahal, jelek itu tidak pernah bersatu dengan keindahan. Kalau alam ini indah dan hati kita mencintai keindahan, niscaya akan terpancar pribadi yang indah’ (HAMKA)
  

  Image

HAMKA (Haji Abdul Malik Bin Haji Abdul Karim Amarullah) lahir pada 14 Muharram 1326 H bertepatan dengan 16 Februari 1908 di Ranah Minang. HAMKA lahir tepatnya di Kampung Molek, Nagari Sungai Batang Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Tanjuang Raya, Kabupaten Agam, Sumatra Barat. Rumahnya berbahan kayu berukuran 17 x 9 meter yang berdiri di areal sekitar 75 meter persegi. Jalanan menuju rumah HAMKA dihiasi oleh pemandangan yang sangat indah. Ada 44 tikungan tajam yang terkenal dengan Kelok Ampek Puluah Ampek yang akan kita lalui. Dari atas ini bukit ini kita bisa melihat keindahan danau Maninjau. 

HAMKA yang memiliki nama kecil Abdul Malik, tutup usia pada hari Jumat pagi pukul 10.41 WIB tanggal 22 Ramadhan 1401 Hijriah. Sebelumnya HAMKA telah dirawat selama tujuh hari di RS Pusat Pertamina akibat komplikasi penyakit gula dan jantung. Beliau tumbuh di lingkungan religius yang taat menegakkan Sunnah. Ayahnya seorang ulama,  ibunya yang bernama Siti Safiyah Binti Gelanggar juga seorang yang terkenal dan bergelar Bagindo nan Batuah.  

HAMKA selain rajin membaca, juga senang bertukar pikiran tentang permasalahan yang dialami kaumnya. Tema-tema keislaman, kebangsaan, juga kebudayaan adalah hal-hal yang kerap dijadikan bahan diskusi. HAMKA sang otodidak senantiasa tidak pernah puas menggali ilmu di berbagai bidang seperti filsafat, sastra, sosiologi hingga politik. Pembelajaran otodidaknya sangat ditunjang oleh kemahiran HAMKA berbahasa Arab. Sebagai seorang otodidak, HAMKA tidak saja mampu menyelidiki karya ulama dan pujangga besar di Timur Tengah seperti Zaki Mubarrak, Jurji Zaidan, Abbas al-‘aqqad, Mustafa al-Manfaluti dan Husein Haikal. Beliau juga meneliti karya sarjana Perancis, Inggris dan Jerman. Kesungguhan Beliau dalam belajar telah menjadikannya seorang yang pandai dalam banyak hal serta mampu pula menumbuhkan bakatnya sebagai ahli berpidato.  


MASA PERGERAKAN

Beliau menamatkan pendidikan di Sumatra Thawalib (1916-1923). Pada tahun 1924 Hamka berangkat ke pulau jawa untuk mengikuti kursus pergerakan Islam kepada para tokoh pergerakan seperti HOS Cokroaminoto dan Ki Bagus Hadikusumo. Ketertarikan HAMKA dengan Muhammadiyah dikarenakan pergerakan Islam Modern yang didirikan oleh K.H. Achmad Dahlan itu sejalan dengan cita-citanya untuk memerangi khurafat, bid’ah, dan kebatinan sesat yang masih membelenggu umat. Selain aktif berdakwah di dalam negeri, beliau juga aktif  di forum-forum ulama internasional. HAMKA telah mengunjungi berbagai negara untuk membicarakan Islam, seperti ke negera-negara Timur Tengah. Pada Tahun 1950 beliau mengunjungi Amerika Serikat. 

HAMKA adalah ulama pejuang, beliau senantiasa mengikuti setiap pergerakan untuk memperjuangkan kepentingan umat dan bangsa. Seperti halnya Moehammad Natsir dan Kasman Singodimedjo, HAMKA termasuk contoh ulama yang memilih sayap politik sebagai salah satu sayap jalur berdakwah, ibadah, dan pengabdian untuk mewujudkan aspirasi umat; menentang segala bentuk penindasan dan kediktatoran. 
Pada tahun 1945, HAMKA berjuang menentang usaha kembalinya penjajah Belanda ke Indonesia melalui pidato dan turut serta dalam kegiatan gerilya di hutan Medan. Tahun 1947, HAMKA diangkat menjadi ketua Barisan Pertahan Nasional Indonesia. Tahun 1950, HAMKA hijrah ke Ibu kota dan menjadi politisi; diangkat sebagai anggota Konstituante Masyumi dan menjadi Juru Kampanye Utama dalam pemilu 1955. Karena fitnah PKI, HAMKA dan teman-temannya seperti M. Natsir, Syafruddin Prawiranegara, Burhanuddin Harahap, Asa’at, Prawoto Mangkusasmito, Muhammad Roem, Isa Anshary, EZ Muttaqien, Junan Nasution, dan Kasman Singomedjo ditangkap dan dipenjarakan oleh rezim Soekarno.  

Bagi banyak orang berada di dalam penjara tentu merupakan pengalaman yang tidak menyenangkan namun dengan lantang HAMKA mengatakan: “Penjara bukan sekedar tempat tahanan tetapi adalah Universitas kedua”. Beliau mampu membuktikan bahwa penjara tak kuasa memenjarakan kebesaran jiwa seorang HAMKA yang tetap merdeka. Selama di penjara beliau aktif menulis dan juga melahirkan karya terbesar yang membuat beliau terkenal sampai ke mancanegara, tafsir Al-Azhar adalah satu-satunya Tafsir Al-Qur’an yang di tulis oleh Ulama Melayu dengan gaya bahasa yang mudah di cerna. Tafsir Al-Azhar merupakan pembuktian kualitas intelektual HAMKA sebagai seorang ulama besar nusantara.  Tahun 1957, tepatnya tanggal 26 juli Majelis Ulama Indonesia (MUI) didirikan di Jakarta. MUI dipraksai oleh 53 orang ulama dan aktivis dari berbagai Ormas Islam, seperti Muhammadiyah, NU, Al Irsyad Al Washilyah dan Al-ittihadiyah. HAMKA kemudian diamnahkan menjadi ketua umum MUI. Fungsi utama MUI adalah memberi fatwa dan nasehat mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada pemerintah dan umat Islam sebagai amar ma’ruf Nahi munkar.  


Dalam kepemimpinan HAMKA, MUI mengeluarkan fatwa tentang haramnya umat Islam mengikuti perayaan natal dan haram pula mengucapkan selamat natal. Fatwa tersebut mendapat reaksi dari menteri Agama Alamsyah Ratu Perwiranegara yang meminta fatwa tersebut dicabut. Namun HAMKA memilih mundur dari jabatan MUI, dari pada harus mencabut fatwa tersebut. Sikap ini mencerminkan teladan dan sosok ulama yang Istiqomah sebagai penyambung lidah umat. HAMKA juga mewariskan sesuatu yang sangat penting: dalam Munas II Alim Ulama MUI difatwakan bahwa Ahmadiyah itu diluar Islam dan sesat serta menyesatkan. Fatwa itupun diperkuat dengan terbitnya surat edaran Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Departemen Agama 1984. Kini fatwa itu memiliki makna penting sebagai sandaran untuk menutup dan melarang Kampus Mubarok, Pusat Ahmadiyah Indonesia di Parung Jawa Barat. Larangan itu kemudian ditetapkan juga oleh Pemda Kabupaten Bogor dan jajarannya, pada tanggal 20 Juli 2005. 


Sikap Istiqomah yang dicontohkan HAMKA bisa menjadi inspirasi bagi kita, beliau bukanlah alumni perguruan tinggi manapun namun banyak sekali kalangan yang menuliskan di depan namanya gelar Prof. Dr. Siapa yang bakal menyangka jika seorang yang pada awalnya belajar otodidak belakangan justru banyak diberikan gelar Doctor Honoris Causa oleh banyak universitas terkemuka. Beliau sangat mendukung terbentuknya dasar negara yang berlandaskan Islam. Jalan istiqomah yang dilalui dalam setiap jejak pergerakan dan perjuangan HAMKA untuk memajukan kaumnya merupakan rintisan yang “sewajibnya” diteruskan oleh kita para generasi bangsa. Sebagai sebuah wujud, atau bahkan upaya untuk mengisi kemerdekaan.  Indonesia merdeka!


Winda Sagita

Staf Departemen Hubungan Luar SALAM UI 1 Dekade

Mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer UI Angkatan 2006

 


 
Pemutakhiran Terakhir ( Saturday, 04 October 2008 )